Batasan klasifikasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Mikro Kecil dan Menengah (IMKM) penting untuk diketahui supaya bantuan, fasilitas maupun program yang akan diberikan oleh pemerintah atau lembaga lainnya dapat tepat pada sasaran. Buku I Kebijakan dan Stategi Umum Pengembangan Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2002, menyatakan bahwa industri mikro kecil dan menengah (IMKM) tergolong dalam batasan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian dan batasan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Uraian mengenai pengertian dan batasan tersebut dapat dilihat di bawah ini:
A. Usaha Mikro
1) Definisi Usaha Mikro
Definisi Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi Kriteria Usaha Mikro yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2) Ciri-Ciri Usaha Mikro
Ditinjau berdasarkan aspek permodalannya, Usaha Mikro berbeda dengan Usaha Kecil maupun Usaha Menengah. Adapun ciri-ciri Usaha Mikro menurut Tanjung (2008) adalah :
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti.
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat.
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
- Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah.
- Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank.
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Meskipun demikian, usaha mikro memiliki kelebihan sebagai berikut :
- Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang.
- Tidak sensitif terhadap suku bunga.
- Tetap berkembang walaupun dalam situasi krisis ekonomi dan moneter.
- Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
3) Contoh Usaha Mikro
Contoh-contoh Usaha Mikro perlu diketahui untuk memudahkan identifikasi dalam pengumpulan data di lapangan. Beberapa contoh Usaha Mikro antara lain :
- Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya.
- Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri pandai besi pembuat alat-alat.
- Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar.
- Peternakan ayam, itik dan perikanan.
- Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
B. Usaha Kecil
1) Definisi Usaha Kecil
Definisi Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil yaitu:
- Memiliki kekayaan lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2) Ciri-Ciri Usaha Kecil
Ciri-ciri Usaha Kecil menurut Tanjung (2008), antara lain :
- Jenis barang atau komoditi yang diusahakan umumnya sudah tidak gampang berubah.
- Lokasi atau tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha.
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal.
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Selanjutnya menurut Jatmiko (2005) dikemukakan bahwa karakteristik dari Usaha Kecil pada umumnya adalah :
- Dikelola oleh pemiliknya.
- Modal terbatas.
- Jumlah tenaga kerja terbatas.
- Berbasis keluarga atau rumah tangga.
- Lemah dalam pembukuan.
- Manajemen usaha sangat tergantung pada pemilik.
3) Contoh Usaha Kecil
Beberapa contoh Usaha Kecil/Industri Kecil yang ada di Indonesia antara lain :
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
- Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan.
- Peternakan ayam, itik dan perikanan.
- Koperasi berskala kecil.
C. Usaha Menengah
1) Definisi Usaha Menengah
Definisi Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih dan hasil sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2) Ciri-Ciri Usaha Menengah
Secara umum ciri-ciri Usaha Menengah menurut Tanjung (2008) meliputi :
- Umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi.
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dan lain sebagainya.
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dan lain-lain.
- Sudah memiliki akses terhadap sumber-sumber pendanaan perbankan.
- Umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
3) Contoh Usaha Menengah
Usaha Menengah memiliki permodalan yang lebih kuat dibandingkan Usaha Mikro dan Usaha kecil, sehingga Usaha Menengah mampu memasuki hampir seluruh sektor sebagai berikut :
- Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah.
- Usaha perdagangan (grosir) termasuk ekspor dan impor.
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garmen dan jasa transportasi taksi dan bus antar propinsi.
- Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam.
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Secara umum pengertian UMKM adalah usaha yang memproduksi barang dan jasa yang menggunakan bahan baku utama berbasis pada pendayagunaan sumber daya alam, bakat dan karya seni tradisional dari daerah setempat. Adapun ciri-ciri UMKM meliputi :
- Bahan baku mudah diperoleh.
- Menggunakan teknologi sederhana sehingga mudah dilakukan alih teknologi.
- Keterampilan dasar umumnya sudah dimiliki secara turun-temurun.
- Bersifat padat karya atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.
- Peluang pasar cukup luas, sebagaian besar produknya terserap di pasar lokal/domestik dan tidak tertutup sebagian lainnya berpotensi untuk diekspor.
- Beberapa komoditi tertentu memiliki ciri khas terkait dengan karya seni budaya daerah setempat.
- Melibatkan masyarakat ekonomi lemah setempat.
- Secara ekonomis menguntungkan.
Dikutip dari : Laporan Survei UMKM PemKab Pasuruan
Kalo ada yang mau tahu lebih tentang Info UMKM dan Cara Mendapatkan Modal Usaha
ReplyDelete